WONOSARI, Selasa (9/1/2024) bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai dilaksanakan Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban APBKalurahan Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan DPMKPPKB, 18 Kapanewon dan Tim Pendamping Kalurahan. Kegiatan asistensi dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari kerja dan akan berakhir pada 19 Januari 2024.
Asistensi dilakukan terhadap 144 Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul secara tatap muka langsung. Asistensi dilakukan dengan pencermatan terhadap dokumen draf Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban APBKalurahan tahun 2023. Perangkat Kalurahan yang hadir saat dilakukan DESK adalah Lurah, Carik dan Danarta serta membawa dokumen berupa :
1, APBKal perubahannya Tahun 2023;
2. Draf Laporan Pertanggungjawaban APBKal tahun 2023;
2. BKU (Siskeudes) tahun 2023;
4. Rekening Koran per 1 Januari s/d 31 Desember 2023;
5. Buku rekening Kalurahan (semua rekening yang dimiliki Klaurahan);
6. Buku bantu pajak tahun 2023;
7. Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban APBKal tahun 2022;
8. Laporan aset Tahun 2022;
9. Surat Pernyataan telah dilakukan verifikasi oleh Carik;
10. Stempel Kalurahan;
11. Laptop.
Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal ) Tahun 2023 bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa Kalurahan telah selesai menyusun rancangan pertanggungjawaban APBKal dengan format yang benar;
- Memastikan bahwa nilai anggaran dan realisasi dalam pertanggungjawaban APBKal 2023 selaras dengan APBKal 2023;
- Memastikan bahwa SILPA yang disajikan telah sesuai dengan saldo akhir per 31 Desember 2023 dalam BKU serta jumlah saldo tunai dan saldo bank;
- Memastikan catatan atas Laporan Keuangan telah disusun secara benar;
- Memastikan laporan realisasi Kegiatan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan telah sesuai ketentuan.